Tim Jatanras Polres Solok Kota Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi di Singkarak Solok, Seorang Germo Diamankan

    Tim Jatanras Polres Solok Kota Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi di Singkarak Solok, Seorang Germo Diamankan

    SOLOK -    Tim Jatanras Polres Solok Kota berhasil mengungkap dugaan kasus Prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kenagrian Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

    Saat dilakukan penggerebekan, tepatnya di Sebuah Rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, pada Jum’at sore, 9 Juni 2023 Sekira pukul 15.30 WIB, ditemukan sepasang kekasih bukan suami istri berinisial RR (Laki-laki, 21 tahun) dan ER (Perempuan, 35 tahun)

    Kepada petugas, RR yang merupakan warga Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, mengaku bahwa ER bukan isterinya, melainkan perempuan yang dipesan sebelumnya kepada seorang perempuan yang diduga sebagai Mucikari (Germo), berinisial M melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

    Sementara, berdasarkan pengakuan dari M, bahwa ER memang perempuan yang disediakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). Kemudian Tim Jatanras mendapati Uang Tunai sebesar Rp.500.000, - dari tangan M, yang diakuinya merupakan hasil transaksi jasa Pekerja  Seks Komersial, dengan pembagian keuntungan Rp.200.000, - untuknya dan Rp.300.000, - akan diberikan kepada PSK setelah jasanya digunakan oleh pemesan.

    Selanjutnya, M (40 tahun) yang merupakan warga Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang diduga kuat sebagai Mucikari / Germo beserta barang bukti berupa Satu Unit Handphone Realme warna Biru dengan Case warna Coklat dan Uang Tunai Sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) diamankan di Mako Polres Solok Kota.

    Terhadap M diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah).

    Sementara itu, perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, ER dikirimkan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok untuk dilakukan pembinaan.

    prostitusi online di singkarak solok tim jatanras polres solok kota ungkap dugaan praktik prostitusi di singkarak solok seorang germo diamankan di solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tandatangani Komitmen Bersama Kementan RI,...

    Artikel Berikutnya

    Masuk Nominasi 5 Terbaik Se-Indonesia, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami